By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel
Hubungi kami: +62 8133-8440-652
Apabila pembaca sedang menghadapi permasalahan hukum, tidak perlu panik berlebihan. Karena dalam hidup bermasyarakat, perbedaan pendapat, konflik ataupun sengketa terkadang sulit untuk dihindari. Inilah salah satu alasan portal praktisi hukum.id hadir.
Hal pertama yang harus diketahui ialah sengketa yang anda hadapi tidak mesti harus berakhir di depan persidangan. Ada upaya-upaya yang dapat ditempuh untuk mennghindari persidangan yang dikenal dengan istilah penyelesaian sengketa diluar peradilan.
Secara umum pengertian penyelesaian sengketa nonlitigasi ialah suatu mekanisme penyelesaian permasalahan hukum, konflik atau sengketa dengan metode atau cara-cara yang berada di luar pengadilan dengan tujuan untuk menemukan kesepakatan para pihak yang bersifat win-win solution.
Secara normatif jenis –jenis mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ialah Konsultasi: suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya. Negosiasi: suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif. Mediasi: cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Konsiliasi: penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima. Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.