By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Lingkup Layanan

Seiring dengan tujuan pendirian Praktisi Hukum.ID yakni untuk memberikan informasi awal mengenai permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, maka topik yang bahas pada segmen lingkup layanan ini ialah contoh permasalahan hukum aktual yang diikuti dengan tahapan penyelesaiannya dengan dasar analisis normatif yang dilandasi teori hukum maupun filosofis. Selain itu untuk menguatkan analisis pada permasalahan hukum, dalam pembahasan ini juga menggunakan kajian ilmu selain  yang dibahas, dalam bahasan ini juga menggunakan pendekatan selain ilmu hukum semata, seperti ilmu Psikologi, Antropologi, Sosiologi dan bidang disiplin ilmu lainnya. Kajian ini lazim dikenal dengan istilah Studi Sosiolegal .

Keahlian Kami

Bidang Praktik Hukum

Litigasi

Mengenai pengertian litigasi, secara normatif belum ada yang mengatur. Namun secara umum pengertian yang dilekatkan pada istilah litigasi ialah suatu pilihan upaya penyelesaian dari sebuah sengketa dengan jalur peradilan melalui institusi Pengadilan. Proses penyelesaian sengketa secara litigasi ini nanti akan dipandu dengan hukum acara yang berlaku.

Non Litigasi

Secara umum pengertian penyelesaian sengketa nonlitigasi ialah suatu mekanisme penyelesaian permasalahan hukum, konflik atau sengketa dengan metode atau cara-cara yang berada di luar pengadilan dengan tujuan untuk menemukan kesepakatan para pihak yang bersifat win-win solution.