By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel
Hubungi kami: +62 8133-8440-652
Mengenai pengertian litigasi, secara normatif belum ada yang mengatur. Namun secara umum pengertian yang dilekatkan pada istilah litigasi ialah suatu pilihan upaya penyelesaian dari sebuah sengketa dengan jalur peradilan melalui institusi Pengadilan. Proses penyelesaian sengketa secara litigasi ini nanti akan dipandu dengan hukum acara yang berlaku.
Secara substansial, inti dari proses penyelesaian secara litigasi ini ialah rumusan teori kasus yang akan disampaikan didepan persidangan. Adapun akhir dari proses penyelesaian secara litigasi ini ialah sebuah putusan majelis hakim yang telah didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis.
Terdapat beberapa kelebihan dalam pemilihan upaya penyelesaian sengketa secara litigasi ini diantaranya ialah sebagai berikut : Para pihak yang bersengketa dapat melihat proses secara yuridis formal, proses peradilan dilakukan dengan syarat yang mengacu pada hukum acara yang berlaku dari sengketa yang dihadapi dan hasil yang berkekuatan hukum. Adapun kelemahannya ialah untuk melalui proses litigasi tersebut membutuhkan jangka waktu yang lama dan prosesnya cendrung tidak mudah dan tidak murah.