By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

HOME -
Artikel Arsip Post

Artikel Arsip Post

SENGKETA TANAH ADAT DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK

August 1, 2026

Pendahuluan

Sengketa tanah adat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu persoalan paling kompleks dalam hukum agraria Indonesia. Kompleksitas tersebut lahir karena adanya dua rezim hukum yang hidup berdampingan, yaitu hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) dan hukum pertanahan nasional yang dibangun melalui sistem pendaftaran tanah.

Di satu sisi, negara menjamin kepastian hukum melalui sertifikat sebagai alat bukti yang kuat. Di sisi lain, konstitusi juga mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Permasalahan muncul ketika tanah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat adat kemudian didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Milik oleh pihak tertentu. Kondisi demikian melahirkan pertanyaan mendasar mengenai batas perlindungan hak adat, kekuatan pembuktian sertifikat, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kedudukan hukum tanah adat dalam sistem hukum agraria nasional?
  2. Bagaimana kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik terhadap tanah adat?
  3. Bagaimana praktik pengadilan menyelesaikan konflik antara hak ulayat dan Sertifikat Hak Milik?

Landasan Filosofis

Prinsip kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama negara hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Hans Kelsen, hukum harus dipahami sebagai sistem norma yang tersusun secara hierarkis sehingga setiap tindakan pemerintah, termasuk penerbitan sertifikat tanah, harus memperoleh legitimasi dari norma yang lebih tinggi.

Dalam konteks sengketa tanah adat, kepastian hukum tidak cukup dimaknai sebagai kepastian administratif melalui sertifikat, tetapi juga harus mencerminkan keadilan substantif dengan menghormati hak masyarakat hukum adat yang diakui oleh konstitusi. Dengan demikian, kepastian hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.

Landasan Teoretis

Teori Kepastian Hukum

Teori ini berkembang melalui pemikiran Gustav Radbruch, Hans Kelsen, dan Utrecht. Kepastian hukum menuntut agar setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, dan dapat diprediksi akibat hukumnya.

Dalam sengketa tanah adat, teori ini menegaskan bahwa penerbitan SHM harus dilakukan setelah penelitian menyeluruh terhadap status tanah, riwayat penguasaan, dan kemungkinan adanya hak ulayat.

Teori Perlindungan Hukum

Satjipto Rahardjo memandang perlindungan hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui hukum yang berorientasi pada keadilan. Philipus M. Hadjon membedakan perlindungan hukum preventif dan represif. Dalam konteks tanah adat, perlindungan preventif dilakukan melalui verifikasi status tanah sebelum penerbitan sertifikat, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme keberatan administratif maupun gugatan di pengadilan.

Dasar Normatif

Landasan normatif sengketa tanah adat meliputi:

  • UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3).
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terutama Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 19, dan Pasal 56.
  • PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, bukan mutlak.
  • Peraturan Menteri ATR/BPN mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penanganan sengketa pertanahan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengakuan hak masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi syarat konstitusional.
  • Putusan Mahkamah Agung yang mengembangkan prinsip bahwa sertifikat dapat dibatalkan apabila terbukti diterbitkan secara melawan hukum atau melanggar hak pihak lain.

Analisis Hukum

Hubungan hukum dalam sengketa tanah adat melibatkan masyarakat hukum adat, pemegang sertifikat, serta negara melalui ATR/BPN sebagai penyelenggara administrasi pertanahan.

Legal standing masyarakat adat bergantung pada pembuktian keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya. Beban pembuktian mencakup sejarah penguasaan, batas wilayah, silsilah, kesaksian adat, peta wilayah, dokumen kolonial, hingga bukti pembayaran pajak apabila tersedia.

Dalam praktik, sertifikat memang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, tetapi kekuatan tersebut dapat dipatahkan apabila terbukti terdapat cacat prosedur, penyalahgunaan wewenang, kesalahan objek, atau penerbitan dilakukan di atas tanah yang masih merupakan hak ulayat.

Konflik norma antara perlindungan sertifikat dan pengakuan hak adat harus diselesaikan melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Pendekatan ini memungkinkan hakim menyeimbangkan kepastian administrasi dengan keadilan substantif.

Pendapat Para Ahli

Berikut beberapa pendapat Sarjana yang terkait dengan artikel yaitu : Boedi Harsono menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif sehingga sertifikat tidak bersifat absolut.

Maria S.W. Sumardjono berpendapat bahwa pengakuan terhadap hak ulayat harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.

Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian formal, melainkan juga keadilan sosial.

Kesimpulan

Sengketa antara tanah adat dan Sertifikat Hak Milik merupakan pertemuan antara kepastian hukum administratif dan perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat. UUPA dan UUD NRI Tahun 1945 tidak menempatkan kedua kepentingan tersebut sebagai sesuatu yang saling meniadakan, melainkan harus diharmonisasikan melalui penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam praktik, hakim dituntut tidak hanya memeriksa formalitas sertifikat, tetapi juga menilai asal-usul hak, keberadaan hak ulayat, proses administrasi penerbitan hak, serta kualitas pembuktian para pihak sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.

SENGKETA TANAH ADAT DI INDONESIA: ANALISIS KEPASTIAN HUKUM, PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT, DAN PENYELESAIANNYA MENURUT HUKUM AGRARIA INDONESIA

August 1, 2026

Pendahuluan

Sengketa tanah adat merupakan salah satu persoalan hukum agraria yang paling kompleks di Indonesia. Konflik tidak hanya melibatkan masyarakat hukum adat, tetapi juga pemerintah, badan hukum, investor, hingga individu yang memperoleh hak atas tanah berdasarkan sistem pendaftaran tanah nasional.

Permasalahan utama muncul ketika tanah yang menurut hukum adat merupakan tanah ulayat kemudian diterbitkan sertifikat hak atas tanah berdasarkan hukum nasional. Keadaan tersebut menimbulkan benturan antara kepastian hukum formal yang lahir dari sertifikat dengan penguasaan adat yang hidup secara turun-temurun.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah adat memerlukan pendekatan multidisipliner yang memadukan hukum positif, asas keadilan, nilai sosial, dan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kedudukan hukum tanah adat dalam sistem hukum agraria nasional?
  2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat?
  3. Bagaimana penyelesaian sengketa tanah adat menurut praktik peradilan Indonesia?

Landasan Filosofis

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Konsep negara hukum menghendaki adanya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Hans Kelsen melalui Pure Theory of Law menjelaskan bahwa kepastian hukum merupakan konsekuensi dari keberlakuan norma yang tersusun secara berjenjang (Stufenbau Theory). Dalam konteks pertanahan, setiap tindakan administrasi pertanahan harus memperoleh legitimasi dari norma yang lebih tinggi sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun UUPA.

Namun, kepastian hukum formal tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, kepastian hukum harus dimaknai tidak hanya sebagai kepastian administratif, tetapi juga sebagai kepastian yang berkeadilan.

Landasan Teoretis

A. Teori Kepastian Hukum

Menurut Gustav Radbruch dan Hans Kelsen, kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama hukum selain keadilan dan kemanfaatan. Dalam sengketa tanah adat, teori ini menghendaki adanya kejelasan mengenai subjek hukum, objek hak, batas tanah, dan prosedur pengakuan hak.

B. Teori Perlindungan Hukum

Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok yang rentan kehilangan haknya. Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa perlindungan hukum terdiri atas perlindungan preventif dan represif.

Dalam sengketa tanah adat, perlindungan preventif diwujudkan melalui pengakuan masyarakat hukum adat dan inventarisasi tanah ulayat, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme peradilan apabila hak tersebut dilanggar.

Dasar Normatif

Landasan normatif sengketa tanah adat meliputi:

  • UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3);
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 19;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
  • Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Analisis Hukum

Hubungan hukum dalam sengketa tanah adat melibatkan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak ulayat, negara sebagai penguasa sumber daya agraria, dan pihak ketiga yang memperoleh hak berdasarkan hukum nasional.

Legal standing masyarakat hukum adat bergantung pada pengakuan eksistensinya berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pengakuan tersebut dapat dibuktikan melalui peraturan daerah, keputusan pemerintah, atau alat bukti lain yang menunjukkan keberadaan masyarakat hukum adat.

Dalam aspek pembuktian, sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat, tetapi bukan alat bukti yang bersifat mutlak. Apabila dapat dibuktikan bahwa proses penerbitannya mengabaikan hak ulayat atau dilakukan secara melawan hukum, maka sertifikat tersebut dapat dimintakan pembatalannya melalui mekanisme peradilan.

Beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan adanya pelanggaran hak. Pembuktian dapat menggunakan surat, saksi adat, peta wilayah adat, riwayat penguasaan tanah, keputusan pemerintah, maupun keterangan ahli.

Konflik norma sering muncul antara kepastian administrasi pertanahan dengan perlindungan hak ulayat. Harmonisasi dilakukan melalui interpretasi sistematis antara UUD 1945, UUPA, dan peraturan pelaksanaannya.

Interpretasi gramatikal digunakan untuk memahami norma secara tekstual. Interpretasi sistematis menghubungkan berbagai ketentuan dalam sistem hukum agraria. Interpretasi historis menelusuri tujuan pembentukan UUPA sebagai instrumen unifikasi hukum tanah nasional. Interpretasi teleologis menitikberatkan pada perlindungan hak masyarakat hukum adat, sedangkan interpretasi futuristik mengarahkan kebijakan pertanahan menuju penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Analisis Putusan Penting

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012

Prinsip hukum yang ditegaskan adalah bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya. Ratio decidendi putusan ini memperkuat pengakuan konstitusional terhadap hak masyarakat hukum adat.

Putusan Mahkamah Agung

Dalam berbagai perkara pertanahan, Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak bersifat absolut apabila terbukti diterbitkan melalui prosedur yang cacat atau melanggar hak pihak lain. Pendekatan ini menunjukkan keseimbangan antara asas kepastian hukum dan asas keadilan.

Perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan umumnya terletak pada pembuktian eksistensi masyarakat hukum adat, keberadaan hak ulayat, serta pembuktian penguasaan fisik dan yuridis atas tanah.

Kesimpulan

Sengketa tanah adat merupakan persoalan hukum yang memerlukan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Pengakuan konstitusional terhadap hak ulayat harus diimplementasikan secara konsisten dalam kebijakan administrasi pertanahan maupun praktik peradilan. Penyelesaian sengketa tidak cukup hanya berlandaskan bukti administratif berupa sertifikat, tetapi juga harus mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah, eksistensi masyarakat hukum adat, dan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, sistem hukum agraria Indonesia dapat mewujudkan perlindungan hukum yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemegang hak atas tanah.