By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

SENGKETA TANAH ADAT DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK

Pendahuluan

Sengketa tanah adat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu persoalan paling kompleks dalam hukum agraria Indonesia. Kompleksitas tersebut lahir karena adanya dua rezim hukum yang hidup berdampingan, yaitu hukum adat sebagai hukum yang hidup (living law) dan hukum pertanahan nasional yang dibangun melalui sistem pendaftaran tanah.

Di satu sisi, negara menjamin kepastian hukum melalui sertifikat sebagai alat bukti yang kuat. Di sisi lain, konstitusi juga mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Permasalahan muncul ketika tanah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat adat kemudian didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Milik oleh pihak tertentu. Kondisi demikian melahirkan pertanyaan mendasar mengenai batas perlindungan hak adat, kekuatan pembuktian sertifikat, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana kedudukan hukum tanah adat dalam sistem hukum agraria nasional?
  2. Bagaimana kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik terhadap tanah adat?
  3. Bagaimana praktik pengadilan menyelesaikan konflik antara hak ulayat dan Sertifikat Hak Milik?

Landasan Filosofis

Prinsip kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama negara hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Hans Kelsen, hukum harus dipahami sebagai sistem norma yang tersusun secara hierarkis sehingga setiap tindakan pemerintah, termasuk penerbitan sertifikat tanah, harus memperoleh legitimasi dari norma yang lebih tinggi.

Dalam konteks sengketa tanah adat, kepastian hukum tidak cukup dimaknai sebagai kepastian administratif melalui sertifikat, tetapi juga harus mencerminkan keadilan substantif dengan menghormati hak masyarakat hukum adat yang diakui oleh konstitusi. Dengan demikian, kepastian hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.

Landasan Teoretis

Teori Kepastian Hukum

Teori ini berkembang melalui pemikiran Gustav Radbruch, Hans Kelsen, dan Utrecht. Kepastian hukum menuntut agar setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, dan dapat diprediksi akibat hukumnya.

Dalam sengketa tanah adat, teori ini menegaskan bahwa penerbitan SHM harus dilakukan setelah penelitian menyeluruh terhadap status tanah, riwayat penguasaan, dan kemungkinan adanya hak ulayat.

Teori Perlindungan Hukum

Satjipto Rahardjo memandang perlindungan hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui hukum yang berorientasi pada keadilan. Philipus M. Hadjon membedakan perlindungan hukum preventif dan represif. Dalam konteks tanah adat, perlindungan preventif dilakukan melalui verifikasi status tanah sebelum penerbitan sertifikat, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme keberatan administratif maupun gugatan di pengadilan.

Dasar Normatif

Landasan normatif sengketa tanah adat meliputi:

  • UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3).
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), terutama Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 19, dan Pasal 56.
  • PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, bukan mutlak.
  • Peraturan Menteri ATR/BPN mengenai tata cara pendaftaran tanah dan penanganan sengketa pertanahan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengakuan hak masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi syarat konstitusional.
  • Putusan Mahkamah Agung yang mengembangkan prinsip bahwa sertifikat dapat dibatalkan apabila terbukti diterbitkan secara melawan hukum atau melanggar hak pihak lain.

Analisis Hukum

Hubungan hukum dalam sengketa tanah adat melibatkan masyarakat hukum adat, pemegang sertifikat, serta negara melalui ATR/BPN sebagai penyelenggara administrasi pertanahan.

Legal standing masyarakat adat bergantung pada pembuktian keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya. Beban pembuktian mencakup sejarah penguasaan, batas wilayah, silsilah, kesaksian adat, peta wilayah, dokumen kolonial, hingga bukti pembayaran pajak apabila tersedia.

Dalam praktik, sertifikat memang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, tetapi kekuatan tersebut dapat dipatahkan apabila terbukti terdapat cacat prosedur, penyalahgunaan wewenang, kesalahan objek, atau penerbitan dilakukan di atas tanah yang masih merupakan hak ulayat.

Konflik norma antara perlindungan sertifikat dan pengakuan hak adat harus diselesaikan melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Pendekatan ini memungkinkan hakim menyeimbangkan kepastian administrasi dengan keadilan substantif.

Pendapat Para Ahli

Berikut beberapa pendapat Sarjana yang terkait dengan artikel yaitu : Boedi Harsono menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif sehingga sertifikat tidak bersifat absolut.

Maria S.W. Sumardjono berpendapat bahwa pengakuan terhadap hak ulayat harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.

Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian formal, melainkan juga keadilan sosial.

Kesimpulan

Sengketa antara tanah adat dan Sertifikat Hak Milik merupakan pertemuan antara kepastian hukum administratif dan perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat. UUPA dan UUD NRI Tahun 1945 tidak menempatkan kedua kepentingan tersebut sebagai sesuatu yang saling meniadakan, melainkan harus diharmonisasikan melalui penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam praktik, hakim dituntut tidak hanya memeriksa formalitas sertifikat, tetapi juga menilai asal-usul hak, keberadaan hak ulayat, proses administrasi penerbitan hak, serta kualitas pembuktian para pihak sehingga putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.