By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Merujuk pada pendapatnya R. Soesilo dalam buku KUHP, dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP ini tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Adapun pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”. Kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik kulpa). Jika kematian itu dikehendaki terdakwa, maka pasal yang pas adalah Pasal 338atau 340 KUHP.

Kriteria perbuatan disebut sebagai suatu kelalaian (culpa) dalam Hukum Pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kelalaian yang mengakibatkan matinya orang menurut perundang –undangan yang berlaku. Culpa atau kelalaian, dibagi atas 2 (dua) jenis yakni :Kesalahan kasar, grove schuld atau culpa lata;dan Kesalahan ringan, lichte schuld atau culpa levis.Dalam Yurisprudensi di Negeri Belanda, yang dipakai sebagai ukuran dalam menentukan apakahseseorang itu dapat dipidana sedangkan kategori perbuatannya adalah kelalaian bahwa :“een min of meer grove of aanmerkelijke onvoorzichtigheid onachtzaamheid of nalatigheid” (sifat kurang hati-hati yang agak kasar dan nyata, kurang perhatian atau ada kelalaian).Unsur-unsur yang tidak dapat dilepaskan satu sama lain untuk membentuk culpa (kealpaan/kelalaian) adalah :pembuat dapat menduga (voorzienbaarheid) akan akibat;dan pembuat tidak berhati-hati (onvoorzichtigheid). Adapun pertanggungjawaban pidana dari pelaku kelalaian yang mengakibatkan matinya orang menurut Pasal 359 KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.Karena mati orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik Culpa). Selain Pasal 359 KUHP, dalam hal kelalaian seseorang mengakibatkan kebakaran atau banjir, dapat dilakukan penuntutan berdasarkan Pasal 188 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahayaumum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *