Apakah anda mau membuat usaha dengan cara bekerja sama dengan orang lain atau badan hukum lain? Untuk pengembangan sebuah usaha, terkadang peran orang lain atau badan hukum lain tidak bisa dihindari, pilihannya ialah mengadakan kerja sama dengan orang atau badan hukum tersebut. Kemudian bagaimana caranya agar kita dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan tujuan dapat menjamin kepentingan masing-masing pihak ?
Jawabannya ialah dengan membuat Perjanjian Kerja Sama.Ada bergam bentuk perjanjian. Perjanjian kerja sama ialah merupakan salah satu bentuk perjanjian. Secara normatif dasar hukum perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Didalam surat perjanjian akan diatur salah satunya mengenai kepentingan-kepentingan dari para pihak yang akan bekerja sama yang sebelumnya telah disepakati oleh para pihak.
Jadi apabila anda ingin membuat kerja sama dengan orang/ badan hukum lain, seyogyanya harus diawali dengan sebuah surat perjanjian kerja sama, agar tidak muncul permasalahan hukum dikemudian hari.