Akibat hukum merupakan sebuah konsep dalam ilmu hukum. Artinya ialah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, yang disebabkan oleh suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum. Adapun akibat yang dimaksud ialah akibat yang diatur oleh hukum, sedangkan perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan hukum yaitu perbuatan atau tindakan setiap orang yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian apa itu subjek hukum dan perbuatan hukum?. Subjek hukum ialah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum, ialah kecakapan untuk menjadi pendukung subjek hukum . Sedangkan perbuatan hukum ialah perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum tersebut memang dikehendaki oleh subjek hukum.
Apa contoh dari semua konsep akibat hukum itu ? Timbulnya suatu hak bagi seseorang untuk memiliki sebidang tanah, yang mana hak tersebut lahir dari perbuatan hukum jual beli yang dilakukan didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah ditanda tangani oleh Penjual dengan pembeli dengan nominal harga yang telah meraka sepakati.
Seseorang pencuri divonis hukuman penjara oleh hakim sebagai akibat perbuatannya yang mengambil barang milik orang lain tanpa ijin. Adapun dasar hukum dari perbuatan pencuri ini telah diatur dalam ketentuan pasal 362 Kita Undang-Undang Hukum Pidana.