By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Setiap perusahaan atau setiap pengusaha yang bergerak dalam bidang apapun, pasti tidak menginginkan adanya perselisihan diantara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam proses operasional perusahaan. Namun nyatanya perselisihan antar pengusaha dan pekerja tidak dapat dihindari. Perselisihan antara pengusaha dan pekerja dalam terminologi hukum dikenal dengan istilah Perselisihan Hubungan Industrial, lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial?

Secara normatif Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) telah disebut pengertiannya dalam pasal 1 angka 22 Undang-Undnag Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu PHI adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan ini didahului oleh adanya hubungan industrial yang artinya suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian hubungan industrial tersebut terdapat tiga unsur pembentuknya yaitu (1) pengusaha, (2) pekerja/buruh, dan (3) pemerintah.

Selanjutnya mengenai bentuk Perselisihan Hubungan Industrial, apabila ditinjau dari aspek subjek hukumnya, maka terdapat dua bentuk perselisihan hubungan industrial, yaitu bentuk perselisihan hubungan industrial yang subjek hukumnya pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat buruh, kemudian bentuk yang kedua ialah perselisihan hubungan industrial yang subjek hukumnya serikat buruh dengan serikat buruh lain dalam satu perusahaan. Secara normatif, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), kedua bentuk PHI diatas diurai dalam jenis –jenis PHI sebagai berikut : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan  perselisihan antar serikat buruh.

Perselisihan hak, menurut  Pasal 1 angka 2 UU PPHI, ditegaskan bahwa perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kemudian mengenai perselisihan kepentingan, pasal 1 Angka 3 UU PPHI menyebutkan perselisihan kepentingan ialah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berikutnya mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menurut pasal 1 angka 4 UU PPHI, disebutkan bahwa perselisihan PHK ialah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Kemudian yang terakhir, mengenai Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan, pasal 1 angka 5 UU PPHI, menyebutkan bahwa perselisihan antar serikat buruh adalah perselisihan antara serikat buruh dengan serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan jenis-jenis PHI ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Kemudian tentang jenisnya ialah perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan  perselisihan antar serikat buruh.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *