Secara normatif menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menerangkan makna sebuah Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari makna normatif tersebut maka Perkawinan merupakan sebuah prosesi sakral antara dua insan manusia,maka harus dijaga keutuhannya.Walaupun begitu, ternyata tidak semua pasangan suami istri dapat mempertahankan keutuhan Perkawinanya ketika dihadang oleh prahara rumah tangga, sehingga memilih upaya Perceraian sebagai solusi. Kemudian pertanyaannya apa saja alasan-alasan Perceraian yang sah menurut hukum?
Secara teoritis pengertian perceraian dari para ahli ialah berakhirnya ikatan perkawinan/Pernikahan antara suami dan istri karena tidak terpenuhi kebutuhannya atau tidak dapat lagi hidup bersama dimana perceraian ini seyogyanya dilakukan berdasarkan kaidah –kaidah hukum. Kemudian secara normatif, prosedur perceraian diatur dalam Pasal 39 (1)Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Dari uraian teori dan norma dalam UU Perkawinan diatas nampak bahwa untuk dapat mengajukan gugatan perceraian, salah satu pihak harus memiliki alasan-alasan.
Adapun alasan-alasan perceraian dalam UU Perkawinan tidak diatur secara tegas, namun alasan-alasan perceraian secara limitatif diatur pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adapun kutipan alasannya ialah sebagai berikut :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
Dari penjelasan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa salah satu pihak dari pasangan suami istri apabila ingin mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan, maka iya diwajibkan telah memiliki alasan –alasan sebagaimana telah disebut dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan tersebut.