By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Kodrat lahir sebagai seorang manusia merupakan hal yang bersifat alami. Adapun bekas dan akibat perbuatan/karma pada masa kehidupan seseorang pada masa kehidupannya yang dahulu tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan seseorang pada masa kini. Dalam kearifan lokal konsep ini dikenal dengan sebutan karma phala atau buah dari karma/perbuatan. Salah satu buah karmanya ini berperan dalam penentuan pola pikir yang mengarahkan seseorang kepada sebuah keyakinan dalam dirinya tentang wujud Tuhan yang diyakini dapat menuntun hidupnya serta diiringi dengan pola beribadah yang mengacu kepada keyakinannya tersebut yang dijalani pada kehidupannya saat ini.

Untuk melangsungkan kehidupannya saat kini setiap manusia memiliki hak yang bersifat mendasar bersifat sangat pribadi yang kemudian menjadi dasar lahirnya konsep Hak Asasi Manusia (HAM). Secara normatif dalam ketentuan pasal I angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, konsep HAM diartikan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Khusus untuk hak berkeyakinan dan beragama telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)1948 dan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Kedua dokumen ini telah diakui dan dinaungi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. (PBB). Bahkan oleh PBB hak berkeyakinan ini  telah digolongkan kedalam katagori hak yang harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi, dibatasi atau bahkan dilanggar dalam kondisi apapun yang dalam penstudi HAM dikenal dengan istilah non-derogable rigths.

Kemudian substansi hak berkeyakinan ini diturunkan dalam Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan ketentuan : setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Selanjutnya ketentuan mengenai hak berkeyakinan ini diperkuat lagi dengan telah diratifikasinya Konvenan International Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui pengesahan UU No 12 tahun 2005 oleh Negara Indonesia, sebagai  akibatnya Negara Indonesia wajib menjalankan ketentuan ICCPR tersebut.

Dari uraian teori dan dasar hukum diatas, untuk menjamin kebebasan setiap warga negara untuk dapat memeluk dan menjalankan keyakinananya dengan aman, maka apabila ada perbedaan pendapat, perselisihan dan pertentangan yang mengarah kepada potensi konflik mengenai isu kebebasan berkeyakinan,bergama dan beribadah, sudah sepatutnya semua elemen anak bangsa menyelesaikan dengan tindakan yang tidak menciderai hak dasar tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *