By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Bagaimana akibatnya, Para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat setelah gugatan diajukan ke Pengadilan atau disaat pokok gugatan sedang diperiksa didepan persidangan, tiba-tiba menemukan solusi untuk mengakhiiri sengketa yang mereka hadapi?
Secara teoritis Gustav Radbruch, seorang tokoh legendaris di bidang ilmu hukum dari negara Jerman, yang teorinya telah banyak dikutif oleh para ahli hukum didunia hingga kini, menyatakan bahwa terdapat tiga tujuan dan ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Untuk mendapatkan ketiga tujuan tersebut sekaligus, tentu merupakan hal yang sulit, kendatipun terkadang dapat diwujudkan dalam keadaan tertentu. Secara praktis salah satu cara untuk mendekati tiga tujuan hukum tersebut ialah dengan membuat perjanjian/kesepakatan.
Apabila para pihak menemukan Solusi dari gugatan yang dajukan sebelumnya ke Pengadilan antara Penggugat dan Tergugat dapat membuat kesepakatan perdamaian. Akta Perdamaian yang juga disebut dengan Acte van Dading, adalah sebuah kesepakatan perdamaian yang berisi ketentuan ketentuan yang telah disepakati yang bersumber dari keinginan para pihak yang berasal dari proses Mediasi yang kemudian dikuatkan dalam putusan hakim. Akta Perdamaian/Acte van Dading secara normative telah ditentukan didalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan tujuan untuk mewujudkan asas penyelenggaraan proses peradilan yang mudah, cepat, dan murah.
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa apabila Penggugat maupun Pihak Tergugat ketika gugatannya sedang diperiksa didepan persidangan Pengadilan, apabila mereka telah ada kesepakatan untuk mengakhiri perkaranya, mereka dapat mengajukan Akta Perdamaian kepada Majelsi Hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *