By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Apakah sengketa tanah dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat dengan cara di luar pengadilan ?

Secara garis besar terdapat dua bentuk penyelesaian sengketa hukum yaitu secara non litigasi dan penyelesaian secara litigasi. Kemudian secara praktis yang dimaksud dengan metode penyelesaian sengketa secara non litigasi ialah suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Adapun tujuan dari metode ini ialah untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam sengketa, tanpa melalui proses persidangan di Pengadilan yang memerlukan waktu yang lama dan biaya yang mahal.

Metode penyelesaian sengketa non litigasi ini dapat digunakan dalam berbagai jenis sengketa, seperti sengketa bisnis, sengketa keluarga, sengketa konsumen, dan tentunya untuk menyelesaikan sengketa tanah apabila disepakati oleh para pihak yang bersengketa.

Salah satu jenis metode non litigasi yang telah banyak ditempuh ialah dengan cara Mediasi. Keuntungan dari penyelesaian sengketa secara Mediasi adalah prosesnya yang lebih cepat, murah, dan fleksibel. Para pihak dapat mengatur sendiri proses penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Selain itu, penyelesaian sengketa secara Mediasi juga dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara para pihak, karena mereka bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa tanah dapat diselesaikan dengan cara diluar pengadilan dengan memilih salah satu metodenya yakni Mediasi, apabila telah disepakati oleh para pihak yang bersengketa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *