Hubungan tanah dengan Manusia sangatlah erat, mulai dari penciptaan, tumbuh kembang dalam kehidupan dan akhir dari kehidupan yaitu kematian, antara tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan. Kemudian secara yuridis yang dimaksud dengan tanah adalah permukaan dari bumi. Kemudian bagaimana pengaturan tentang kepemilikan tanah secara sah menurut hukum?
Salah satu alas hak yang paling sempurna untuk kepemilikan atas tanah ialah berdasarkan Sertifikat Hak Milik. (SHM). Untuk memperoleh SHM maka orang yang memiliki tanah harus mengikuti pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Nasional. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria) di dalam Pasal 19 menyatakan untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tersebut meliputi : 1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah ; 2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut ; 3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Menurut Urip Santoso, adapun maksud dan tujuan diterbitkannya sertipikat dalam kegiatan pendaftaran tanah adalah agar pemegang hak dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang haknya. Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yag bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah.
Sebagai turunan dari UU Agraria, dalam Pasal 12 (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, mengatur bahwa : Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi: a. pengumpulan dan pengolahan data fisik; b. pembuktian hak dan pembukuannya; c. penerbitan sertifikat; d. penyajian data fisik dan data yuridis; e. penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Berdasarkan ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan manusia dengan tanah sangat erat, kemudian agar ada kepastian hukum, maka kepemilikan tanah oleh seseorang harus jelas berdasarkan SHM yang didapat dengan cara pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Nasional.