Pendahuluan
Seseorang membeli sebidang tanah dengan itikad baik. Semua persyaratan administrasi telah dipenuhi, surat keterangan dari Kepala Desa telah diterbitkan, pajak telah dibayar, dan proses pendaftaran tanah telah selesai hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, beberapa tahun kemudian muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Setelah ditelusuri, ternyata terdapat kesalahan dalam proses administrasi, seperti kesalahan batas tanah, data kepemilikan, riwayat tanah, atau bahkan penerbitan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Situasi seperti ini bukanlah hal yang jarang terjadi di Indonesia. Dalam praktik hukum pertanahan, kesalahan administrasi yang dilakukan oleh aparat pemerintah, baik Kepala Desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun instansi perpajakan daerah (Dispenda/Bapenda), dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.
Pertanyaannya, apakah perangkat desa, BPN, dan Dispenda dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila diduga melakukan kesalahan dalam proses pendaftaran tanah?
Jawabannya adalah dapat, sepanjang terdapat unsur kesalahan, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Permasalahan Hukum
Dalam praktik pertanahan, berbagai permasalahan dapat muncul pada setiap tahapan pendaftaran tanah, antara lain:
- Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Tanah yang tidak sesuai fakta.
- Kepala Desa memberikan riwayat tanah yang keliru.
- Kesalahan pengukuran atau penetapan batas tanah.
- BPN menerbitkan sertifikat tanpa penelitian yang memadai.
- Terjadi tumpang tindih sertifikat.
- Dispenda/Bapenda menerbitkan SPPT atau melakukan pencatatan pajak yang tidak sesuai objek sebenarnya.
- Kelalaian administrasi menyebabkan timbulnya sengketa kepemilikan.
Akibat hukumnya dapat berupa:
- Sertifikat dibatalkan.
- Timbul gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Gugatan Tata Usaha Negara.
- Gugatan ganti kerugian.
- Bahkan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan atau penyalahgunaan jabatan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA
UUPA mengatur bahwa negara menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Tujuan pendaftaran tanah bukan hanya menerbitkan sertifikat, tetapi memastikan bahwa data fisik maupun data yuridis telah diperiksa secara benar.
2. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan ini menjadi dasar utama pelaksanaan pendaftaran tanah.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
- Pemeriksaan data fisik dan data yuridis.
- Pengumuman data tanah.
- Pengukuran.
- Pembuktian hak.
- Penerbitan sertifikat.
Apabila tahapan tersebut dilaksanakan secara tidak benar, maka dapat menimbulkan cacat administrasi.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN
Berbagai Peraturan Menteri ATR/BPN mengatur standar pelayanan pertanahan, tata cara pengukuran, pemeriksaan tanah, hingga pembatalan sertifikat akibat cacat administrasi.
4. KUH Perdata
Pasal 1365 KUHPerdata
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian.
Pasal ini menjadi dasar gugatan PMH terhadap pejabat maupun instansi apabila terbukti melakukan kesalahan.
Pasal 1366 KUHPerdata
Seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaiannya.
Kelalaian administratif juga dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU ini mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib:
- bertindak sesuai kewenangan;
- cermat;
- profesional;
- tidak menyalahgunakan wewenang.
Apabila pejabat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), maka keputusan maupun tindakannya dapat dibatalkan.
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 51 Tahun 2009
Apabila sengketa berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), misalnya penerbitan sertifikat atau keputusan administratif tertentu, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sepanjang memenuhi syarat dan tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
7. Yurisprudensi Mahkamah Agung
Dalam berbagai putusan Mahkamah Agung, telah ditegaskan bahwa sertifikat tanah bukanlah alat bukti yang bersifat mutlak. Apabila terbukti diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar, mengandung cacat administrasi, atau melanggar prosedur hukum, sertifikat tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme peradilan yang berwenang.
Analisis Hukum
Dalam perspektif seorang Advokat, tanggung jawab hukum tidak serta-merta dibebankan kepada satu instansi. Proses pendaftaran tanah melibatkan beberapa tahapan yang saling berkaitan, sehingga perlu dianalisis siapa yang melakukan kesalahan dan pada tahap mana kesalahan tersebut terjadi.
Apabila kesalahan berasal dari Kepala Desa
Misalnya menerbitkan Surat Keterangan Tanah berdasarkan data yang tidak benar, tidak melakukan verifikasi terhadap riwayat tanah, atau mengetahui adanya sengketa tetapi tetap menerbitkan surat keterangan, maka tindakan tersebut dapat menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum apabila menimbulkan kerugian.
Apabila kesalahan berasal dari BPN
BPN memiliki kewajiban melakukan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis sebelum menerbitkan sertifikat. Kelalaian dalam proses pengukuran, pemeriksaan dokumen, atau penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi objek sengketa administrasi maupun dasar tuntutan ganti kerugian, bergantung pada karakter perkaranya.
Apabila kesalahan berasal dari Dispenda/Bapenda
Perlu dipahami bahwa SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Namun, apabila terjadi kesalahan pencatatan objek pajak, luas tanah, atau identitas wajib pajak yang kemudian dijadikan dasar administrasi oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian, keadaan tersebut dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu dinilai dalam sengketa. Pertanggungjawaban hukumnya bergantung pada hubungan kausal antara kesalahan administrasi tersebut dengan kerugian yang dialami.
Dalam praktik, tidak tertutup kemungkinan gugatan diajukan terhadap lebih dari satu pihak (turut tergugat atau tergugat), apabila masing-masing memiliki keterkaitan dengan terjadinya kerugian berdasarkan peran dan kewenangannya.
Contoh Kasus
Kasus yang ditangani Penulis, Klien kami I Putu Lilir telah menguasai dan memanfaatkan sebidang tanah yang terletak di Dusun Gelagah, Desa Kutampi Nusa Penida. Kemudian ada pihak yang ingin mnegajukan permohonan Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Klungkung.
Setelah mengetahui tanahnya dimohonkan SHM tanpa hak , maka I Putu Lilir menunjuk Penulis dan team sebagai Kuasa Hukum untuk mewakili dirinya selaku Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarapura.
Dalam gugatan tersebut Klien kami I Putu Lilir menggugat beberapa instansi Negara mulai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Kepala Bandan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung , Kepala Desa Kutampi dan Kepala Lingkungan/Dusun Gelagah, selaku Para Tergugat dan Turut Tergugat. Kemudian gugatan tersebut telah terdaftar dalam perkara Nomor. 97/PDT.G/2024/PN di Pengadilan Negeri Semarapura.
Dari upaya hukum berupa Gugatan tersebut, akhirnya Penggugat (I Putu Lilir) berhasil memperoleh kemenganan dengan dengan pokok amar putusan hakim sebagai berikut : Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pihak yang secara sah telah menguasai Objek Tanah secara turun temurun dan Menyatakan hukum bahwa Objek Tanah ialah milik Penggugat. Dari itu Penggugat akhirnya berhasil memperoleh tanah leluhurnya kembali.Kesimpulan
Kesalahan dalam tahapan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa, BPN, maupun Dispenda/Bapenda dapat menimbulkan sengketa hukum yang serius. Namun, tidak setiap kesalahan otomatis menyebabkan pihak tersebut bertanggung jawab secara hukum. Penilaian harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi, jenis tindakan yang dilakukan, serta terpenuhinya unsur-unsur pertanggungjawaban menurut hukum administrasi maupun hukum perdata. Oleh karena itu, identifikasi fakta, pemeriksaan dokumen, dan analisis hukum yang cermat menjadi langkah penting sebelum menentukan strategi penyelesaian sengketa.
Apabila Anda menghadapi sengketa pertanahan, menemukan dugaan kesalahan dalam proses pendaftaran tanah, atau memerlukan analisis mengenai tanggung jawab hukum pejabat maupun instansi yang terlibat, sebaiknya lakukan konsultasi hukum sejak dini. Pendampingan oleh Advokat akan membantu menilai fakta, menentukan dasar hukum yang tepat, serta memilih langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Link Berita :