By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT

Apabila yang menjadi objek sengketa dalam gugatan perdata berupa barang tidak bergerak seperti, tanah , rumah atau benda lainnya yang tidak dapat ditunjukan ke depan persidangan, maka untuk pembuktiannya dibutuhkan Sidang Pemeriksaan Setempat.

Secara praktis Sidang Pemeriksaan setempat(gerechtelijke plaatsopneming/Decente) ialah salah satu sarana yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Hukum Acara Perdata kepada Hakim atau Majelis Hakim, untuk pembuktian atau  memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan dalam hal ini terhadap objek tidak bergerak dalam perkara perdata. Adapun proses pemeriksaan setempat dilakukan oleh Hakim/Majelis Hakim Perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada.

Sebagai pedoman untuk menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat, secara normative Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 15 November 2001 telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat (SE MA Pemeriksaan Setempat). SE MA  ini diterbitkan ditujukan sebagai penduan kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata untuk menggelar tahapan sidang pemeriksaan setempat. Adapun intinya SE MA RI ini menegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.
  2. Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Obyek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat.
  3. Dalam melakukan Pemeriksaan Setempat agar diperhatikan ketentuan Pasal 150 HIR/180 RBg., dan Petunjuk Mahkamah Agung Tentang Biaya Pemeriksaan Setempat (SEMA Nomor: 5 Tahun 1999 Point 8) dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Setempat.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sidang pemeriksaan setempat dibutuhkan terhadap objek sengketa berupa barang tidak bergerak, kemudian digelar dengan tatacara harus mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001.