By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Kendatipun tujuan dari sebuah Perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam dinamika kehidupan Perceraian tidak dapat dihindarkan. Perceraian bagi pasangan suami istri yang belum dikaruniai anak, mungkin hanya berdampak kepada para pihak saja. Akan tetapi, apabila selama hidup berumah tangga pasangan suami istri telah dikaruniai anak-anak, tentu status anak-anak sebagai akibat hukum dari Perceraian menjadi pertanyaan, karena sejatinya anak-anak sangat membutuhkan sentuhan kasih sayang kedua orang tuanya. Kemudian bagaimana akibat hukum perceraian terhadap anak-anak para pihak?

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya begitu penting peran keturunan dalam sebuah keluarga. Anak-anak merupakan salah satu harta dari keluarga yang harus dipelihara dan dipenuhi kebutuhannya agar dapat bertumbuh dan berkembang demi kelangsungan hidupnya secara normal. Secara normatif menurut Undang-Undang RI tenang Perlindungan Anak tahun 2002, yang disebut dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Perlindungan anak adalah semua kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara empiris, anak-anakakibat langsung yang timbul dari perceraian adalah distres emosional dan masalah prilaku seperti kemarahan, kebencian, kecemasan dan depresi. Sadar akan dampak perceraian maka pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur hal-hal berikut sebagai salah satu akibat hukum putusnya erkawinan terhadap anak-anak. Adapun kutipan lengkapnya ialah sebagai berikut : Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan memberi keputusannya. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Berikutnya Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Dari uraian diatas bagi orang tua yang bukan beraga Islam dapat disimpulkan bahwa meskipun telah terjadi Perceraian, bukan berarti kewajiban suami isteri sebagai ayah dan ibu terhadap anak di bawah umur berakhir, mantan suami maupun mantan isteri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak. Apabila mantan suami dianggap tidak mampu, maka Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu yang memikul biaya anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *