By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Penerbitan sertifikat hak milik atas tanah pekarangan desa (selanjutnya akan disebut dengan tanah PKD) atas nama Desa Adat yang didasari oleh Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Tentang Penunjukan Desa Adat Sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah yang sekarang telah diganti dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 575/SK-HR.01/X/2019 , menuai sengketa di Desa beberapa Desa Adat di Bali.

Salah satu alasan Kepmen. A.T.R/Ka. B.P.N. No.575/2019 ini terbit karena secara nyata Desa Adat di Bali sebagai salah satu Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia yang bersifat teritorial memiliki harta benda berupa tanah. Tanah – tanah Desa Adat tersebut memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi sosial religius dan fungsi ekonomi. Fungsi sosial religius dari tanah berkaitan dengan karakter Desa Adat yang merupakan sebuah organisasi sosial religius. Kemudian mengenai tanah Desa Adat disebut memiliki fungsi ekonomi karena tanah –tanah Desa Adat yang berupa tanah pertanian dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan krama dan kebutuhan ekonomi Desa Adat.[1] Mengenai tanah PKD menurut Wayan P. Windia, dari namanya bukanlah milik pribadi kramanya, melainkan milik Desa Adat yang bersangkutan.[2]

Walaupun Desa Adat secara nyata memiliki tanah sebagai harta benda namun I Ketut Sudantra menyebutkan dalam sebuah kajian, seiring dengan perkembangan jaman membedakan tanah milik Desa Adat yang berstatus PKD dan Ayahan Desa (AyDs) dengan tanah milik perorangan (gelah kedidi), bahkan di beberapa tempat sudah terjadi kekaburan antara tanah pekarangan desa dan tanah ayahan desa di satu pihak dengan bidang-bidang tanah hak milik perseorangan (tanah kedidi) di pihak lainnya.[3]

Salah satu penyebab kondisi kaburnya batasan tanah milik Desa Adat dengan tanah milik perorangan dibeberapa Desa Adat di Bali disebabkan karena lemahnya kontrol dari Desa Adat sendiri terhadap kekayaannya sendiri.  Kondisi ini secara normatif disebabkan karena sebelum terbitnya Kepmen. A.T.R/Ka. B.P.N. No.575/2019 tidak ada peraturan yang ditetapkan oleh Negara untuk mengatur kedudukan Desa Adat dengan tanahnya padahal semenjak bergulirnya reformasi pada tahun 1998 cukup banyak peraturan perundang- undangan yang diterbitkan sebagai bentuk pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas sumber daya alam.[4]

[1]Wayan P. Windia Dan IK Sudantra, 2016. Pengantar Hukum Adat Bali. Cet- 2. Lembaga Dokumentasi Dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. h. 166.

[2]Wayan P. Windia, 2014. Hukum Adat Bali Aneka Kasus & Penyelesaiannya, Udayana University Press, Denpasar, h. 502

[3]Sudantra, I. K. (2018). Implikasi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Terhadap Kedudukan Tanah Milik Desa Pakraman. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(4), 546-564.

[4] Yanca Arizona, 2010, Antara Teks dan Konteks. Cet -1 . Dinamika Pengakuan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Adat Atas Sumberdaya Alam di In-donesia. HuMa, Jakarta. h. 15.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *