Karyawan kontrak ialah pekerja yang hubungan kerja didasari oleh perjanjian kerja waktu tertentu atau disingkat PKWT. Secara normatif hal mengenai PKWTT saat ini diatur dalam pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjajian Kerja Waktu Tertentu, alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang kerap disingkat dengan sebutan PP No. 35 Tahun 2021. Adapun kutipan lengkapnya disebutkan PKWT ialah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Selanjutnya dalam PP tersebut PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap melainkan sasaran PKWT ialah pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman dan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Kemudian mengenai karyawan tetap ialah hubungan kerja antara Pekerja dengan pihak Perusahaan didasari oleh Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau disingkat (PKWTT). Secara normatif PKWTT diatur dalam pasal 1 angka 11 PP No. 35 Tahun 2021, yakni sebagai berikut Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap. Dari pengertian normatif tersebut dapat diterangkan bahwa hubungan kerja yang didasari oleh PKWTT bersifat terus menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Namun apabila mengacu pada ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan Perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.