Konstitusi kita telah dengan tegas menyebutkan bahwa negara Indonesia ialah negara hukum. Dalam suatu negara hukum, pembangunan dibidang hukum secara nasional merupakan hal yang sangat mendasar bagi proses penegakan hukum yang idial berdasarkan keadilan sosial. Namun realita yang terjadi ditengah masyarakat pembangunan hukum selama ini masih menunjukan ketimpangan, serta belum banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Pembangunan hukum juga masih terlalu terfokus kepada substansi hukum dan belum banyak meningkatkan budaya hukum masyarakat, sehingga realita tersebut dapat dikatakan belum sesuai dengan spirit keadilan sosial dan masih jauh dari apa yang diamanatkan dalam konstitusi kita.
Untuk meraih tujuan tersebut, dibutuhkan suatu pendekatan baru dalam membangun hukum Indonesia, agar akses terhadap keadilan dapat digapai oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia. Berkaca dari realita ini, salah satu strategi yang dapat dilakukan ialah penyediaan jasa bantuan hukum oleh lembaga- lembaga atau organisasi bantuan hukum (OBH) yang difasilitasi oleh negara. Terlebih akan sangat baik jika para OBH tersebut dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, tidak hanya berfokus kepada persoalan hukum semata, akan tetapi diikuti oleh pemetaan akar persoalan secara mendasar masyarakat, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun budaya dengan demikian karakter bantuan hukum yang diberikan mencerminkan pembenahan sistem secara struktural.
Tentu hal ini tidak mudah, akan tetapi dengan dibekali Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang telah disahkan oleh negara dapat dijadikan tangga awal bagi semua OBH yang ada di Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial dan amanat konstitusi tersebut.