Penerbitan sertifikat atas nama desa adat yang didasari oleh Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Tentang Penunjukan Desa Adat Sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah yang sekarang telah dirubah dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 575/SK-HR.01/X/2019 (selanjutnya akan disebut dengan Kepmen. A.T.R/Ka. B.P.N. No.575/2019) menuai permasalahan di masyarakat. Dari hasil penelusuran berita, penulis menemukan ada beberapa warga desa (krama desa adat di Bali) menolak pensertifikatan tanah desa (tanah pekarangan desa) ini dengan cara mengajukan gugatan pembatalan sertifikat dan melakukan laporan pidana.
Bentuk sikap krama desa ini merupakan wujud keberatan atau bahkan penolakan terhadap pensertifikatan tanah pekarangan desa (diterbitkan atas nama desa adat berdasarkan Kepmen. A.T.R/Ka. B.P.N. No.575/2019. Disisi yang lain, Kepmen. A.T.R/Ka. B.P.N. No.575/2019 memberikan implikasi positif yakni terwujudnya kepastian hukum dan kepastian hak terhadap kedudukan tanah milik desa adat di Bali. Karena berdasarkan Kepmen. A.T.R/Ka. B.P.N. No.575/2019 desa adat dapat melakukan pendaftaran tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan hak milik atas tanah.
Permasalahan yuridis ini timbul karena adanya persinggungan hak atas tanah antara desa adat (hak masyarakat hukum adat) dengan krama desanya sendiri (hak perseorangan) atas tanah PKD. Kepmen. A.T.R/Ka. B.P.N. No.575/2019 pada dasarnya ingin menegaskan Desa Adat di Bali ditunjuk sebagai subyek hak pemilikan bersama (komunal) atas tanah adat di Bali. Terbitnya Kepmen. A.T.R/Ka. B.P.N. No.575/2019 ini merupakan salah satu bentuk dinamika hukum dalam lingkup pengaturan tanah adat di Indonesia khususnya Bali.