Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Artinya , idialnya bahwa hukum yang harus dijadikan panglima dalam proses hidup bernegara, bukan politik dan ekonomi.
Konsep negara hukum ini harus didukung dengan perangkat hukum sebagai sebuah sistem yang fungsional dan berkeadilan dengan cara menata semua struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial budaya dengan tertib dan teratur serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum masyarakat. Untuk mewujudkan sistem hukum tersebut harus dibentuk prosedur pembuatan hukum (law making) dan prosedur penegakannya (law enforcement) dengan menempatkan UUD 1945 sebagai hukum dasar.
Untuk mewujudkannya aspek pemberdayaan masyarakat merupakan hal yang penting. Dari pemberdayaan ini masyarakat menjadi mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Berdasarkan pengetahuannya tersebut masyarakat dapat mencegah hal-hal yang merugikan haknya baik secara individual maupun kolektif atau kelompok. Dengan demikian akses terhadap keadilan semakin mendekat.