Peristiwa pewarisan ialah suatu proses perpindahan harta peninggalan (warisan) dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Namun tahapan perpindahan harta warisan tersebut tidak dapat terealisasi jika ada unsur-unsurnya yang tidak terpenuhi. Jika ada orang meninggal dunia, maka segala hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya. Selain hak dan kewajiban, barang-barang material yang berwujud wajib hukumnya dibagi kepada ahli warisnya. Ahli waris ialah orang yang berhak menerima pembagian harta warisan. Dari penjelasan ini timbul pertanyaan, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris agar dapat menikmati harta warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).?
Dalam KUHAPer, perihal mengenai ahli waris diatur dalam ketentuan Pasal 832 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut telah ditentukan jenis –jenis dari ahli waris, yaitu keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera dibawah ini. Dalam hal, baik keluarga sedarah maupun si yang hidup terlama diantara suami istri, tidak ada maka segala harta peninggalan si yang meninggal menjadi milik Negara, yang mana berwajib akan melunasi segala hutangnya, sekadar harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Menurut Hartono, dalam buku Hukum Kewarisan Perdata Barat menyebutkan urutan yang diatur dalam ketentuan Pasal 832 KUHAPer tersebut dikenal dengan istilah 4 macam golongan ahli waris, yakni golongan pertama adalah suami istri dan keturunan. Kemudian golongan kedua adalah orang tua, saudara dan keturunan saudara. Selanjutnya ialah golongan ketiga adalah leluhur lain. Terakhir ialah golongan keempat adalah sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam. Mereka – mereka yang tersebut dalam 4 golongan tersebut diukur menurut jauh dekatnya hubungan darah dengan si-Pewaris, dimana golongan yang lebih dekat menutupi golongan yang lebih jauh.
Jadi dari uraian diatas, dapat disimpulkan secara singkat ialah bahwa yang berhak menjadi seorang ahli waris menurut KUHAPer ialah untuk ahli waris ialah suami istri dan keturunan Anak-anak, kemudian orang tua, saudara dan keturunan saudara, leluhur lain dan sanak keluarga lainnya.
Apabila ada hal yang ingin diketahui lebih lengkap dari uraian artikel diatas, silahkan Pembaca menghubungi Pengacara/Advokat untuk meminta Konsultasi Hukum.