By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Surat Somasi dilayangkan sebelum upaya hukum baik Perdata maupun Pidana ditempuh. Somasi ialah merupakan peringatan awal kepada pihak yang dinilai telah merugikan hak dari sipengirim. Adanya Somasi bertujuan  untuk memberikan  kesempatan kepada pihak calon tergugat atau terlapor untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat atau pelapor. Upaya ini tepat untuk mengantisipasi berlarut-larutnya proses upaya hukum di Pengadilan. Pemberian peringatan atau teguran/Somasi bisa dilakukan oleh subyek hukum perorangan maupun secara kolektif baik dengan menggunakan jasa Advokat sebagai Kuasa Hukum ataupun diajukan sendiri oleh pihak yang dirugikan kepentingan hukumnya. Adapun dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Perlu diingat bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk). Ada 2 cara menyampaikan somasi : Disampaikan tertulis, dengan langsung mengirimkan secara tertulis kepada pihak calon tergugat. Disampaikan terbuka, dengan cara publikasi di media masa. Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/analisis hukum dari si pengirim somasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *