Perihal mengenai hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Selain mengatur tentang sahnya perkawinan dan tujuan perkawinan , UU Perkawinan juga mengatur hal mengenai putusnya perkawinan/Perceraian. Mengenai hal putusnya perkawinan, UU Perkawinan menganut prinsip /asas “mempersukar terjadinya perceraian“. Dari hal itu timbul pertanyaan mengapa UU Perkawinan menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian tersebut?
Dari uraian pasal dalam UU Perkawinan, tujuan Perkawinan secara normatif disebutkan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal melalui ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi amanat UU Perkawinan bahwa perkawinan itu harus kekal. Dari rumusan ini kemudian dalam Penjelasan Umum UU Perkawinan huruf e ditegaskan bahwa oleh karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian.
Untuk menegakan prinsip/asas mempersulit terjadinya perceraian ini kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU Perkawinan mensyaratkan bahwa setiap pasangan suami istri yang ingin mengajukan gugatan perceraian maka mereka harus mempunyai alasan- alasan yang jelas dan sah menurut hukum.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan alasan UU Perkawinan menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian adalah karena tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal melalui ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Pada prinsipnya perceraian itu lebih banyak madharatnya daripada mashlahatnya.