By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Persamaan kedudukan di hadapan hukum (prinsip equality before the law).Prinsip ini  tertuang dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya prinsip ini, negara tidak boleh melakukan diskriminasi dengan alasan apapun kepada setiap orang atau warga negara.

Melalui prinsip ini pula seseorang berhak untuk diperlakukan sama, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Jika orang kaya mampu membayar seorang advokat untuk mendampinginya dalam proses peradilan,orang miskin pun memiliki hak yang sama untuk didampingi oleh seorang advokat . Ketentuan  ini juga diperkuat oleh Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kata “dipelihara” tidak hanya diberi kebutuhan sandang dan pangan, akan tetapi juga harus menjamin akses pada keadilan. Dengan kata lain, prinsip equality before the law selain mengandung arti persamaan kedudukan di muka hukum, juga dapat diartikan sebagai persamaan akses terhadap sistem hukum dan keadilan.

Untuk menerapkan prinsip ini masyarakat harus didampingi oleh Advokat, karena sangat sulit bagi masyarakat untuk meraihnya sendiri ditengah proses penegakan hukum saat ini. Dengan demikian peran para Advokat/Pengacara untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (Probono) yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat merupakan hal yang mendasar dalam kerangka negara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *