Perubahan jaman menuntut adanya perubahan kebijakan hukum, karena Negara Indonesia merupakan negara hukum maka setiap perbuatan seseorang harus berdasarkan atas hukum.
Dalam studi ilmu hukum ada dikenal istilah asas fiksi hukum. Asas fiksi hukum ini pada intinya menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Ya, semua orang dianggap tahu hukum. Terkait dengan hal ini terdapat sebuah adagium dalam bahasa Latin ignorantia jurist non excusat, yang maknanya ketidaktahuan hukum tidak dapat dimaafkan, dengan bahasa lain bahwa seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan alasan bahwa dirinya tidak atau belum mengetahui adanya hukum.
Contoh kasus tentang fiksi hukum ini ialah penangkapan seorang Kepala Keluarga di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambasa, Kalimantan Barat. Dusun tersebut merupakan dusun terluar yang terletak di perbatasan Negara Indonesia dan Negara Malaysia. Kepala keluarga tersebut ditangkap karena suatu hari iya membabat hutang dilahan yang subur untuk membuka ladang pertanian sebagai mata pencahariannya untuk menafkahi istri dan kedua balitanya. Atas perbuatanya tersebut kemudian datang dua orang berseragam menangkap dan membawanya ke tahanan. Kepala keluarga, warga dusun terluar di Indonesia itu kaget karena dituduh telah terlibat pembalakan liar (illegal logging).
Ia tak mengerti apa maksud penegak hukum lokal yang menahannya dan hanya pasrah ketika dijelaskan bahwa perbuatannya membuka ladang dengan membabat hutan dilarang peraturan. Warga dusun perbatasan ini sama sekali buta hukum.
Nah, dari penjelasan asas fiksi hukum dan contoh kasus diatas maka menurut kami setiap orang harus tahu hukum atau setidak tidaknya setiap orang harus tahu perbuatan apa yang dilarang dalam hukum.