By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Secara teoritis menurut Wirjono Prodjodikoro, definisi dari warisan adalah soal apa dan bagaimana berbagai hak-hak dan kewajiban- kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal akan beralih – kepada orang lain yang masih hidup.[1] Dari uraian definisi tersebut, maka itu timbul pertanyaan bagaimana sistem hukum waris di Indonesia?

Secara umum saat ini terdapat tiga sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia. Menurut  Abdulkadir Muhammad ketiga sistem hukum waris tersebut ialah sistem hukum eropa yang mengatur tentang kewarisan yaitu pada bab XII sampai dengan bab XVIII, mulai dari ketentuan Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Adapun mengenai pemberlakuan hukum kewarisan perdata barat bagi orang Indonesia, secara normatif diterapkan berdasarkan ketentuan Pasal 131 i.s jo Staatsblad 1917 Nomor 12 Jo staatsblad 1924 nomor 557 tentang penundukan diri terhadap hukum eropa yang menyatakan hukum perdata barat berlaku bagi : orang-orang eropa dan mereka yang dipersamakan dengan eropa, orang timur asing tionghoa, orang timur asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukan diri kepada hukum eropa.

Kemudian mengenai hukum waris adat, mengacu kepada pendapat Ter Haar, hukum waris adat didefinisikan sebagai aturan-aturan hukum mengenai cara bagaimana dari penerusan dan peralihan dari harta yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi dari abad-keabad. Dari unsur kalimat generasi ke generasi dan abad keabad, nampak sistem hukum waris adat berkaitan erat dengan bentuk etnis dan lingkungan hukum adat, disetiap daerah yang memiliki Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Termasuk sistem waris menurut Hukum Adat Bali.

Selanjutnya ialah sistem hukum waris islam, menurut pendapat Para Fuqaha, hukum waris islam didefinisikan sebagai suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka serta kadar yang diterima tiap-tiap ahli waris dan cara membaginya [2]. Kemudian penerapan hukum waris islam diatur oleh Instruksi presiden republik Indonesia nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam dan pelaksanaannya yang ditetapkan dalam keputusan menteri agama republik Indonesia nomor 154 tahun 1991.

[1] R Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Waris Kodifikasi, (Surabaya: Airlangga University Press), hlm. 3.

[2] Rachmad Budiono, pembaharusan Hukum Kewarisan islam di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999), hlm. 1.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *