By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel

Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Secara teoritis menurut Soetandyo Wignjosoebroto, dikutip dari buku Dinamika Hak Masyarakat Adat dalam Teks dan Konteks, menyebutkan bahwa origininalitas hak masyarakat adat merupakan dasar bagi wacana tentang hak masyarakat adat/KMHA sebagai hak yang asasi. Sebagai hak asasi, maka hak-hak masyarakat adat adalah hak yang mendahului hukum negara. Sifat originalitas ini juga dikenal dengan istilah otohton, asli atau asal (Wignjosoebroto 2005:39).

Pendapat tentang sifat hak KMHA sebagai hak asasi inilah yang membedakan antara hak KMHA dengan hak-hak lainnya yang bersumber dari hukum negara yang dikenal dengan sebutan hak hukum (legal rights). Hak hukum merupakan hak yang bersumber atau didapat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh pemerintah di suatu negara. Hak hukum bisa bersumber dari Konstitusi, bersumber dari Undang-Undang yang dibuat oleh DPR, bersumber dari aneka Peraturan Perundang-Undangan dan bersumber dari berbagai Keputusan yang dibuat oleh instansi pemerintah, putusan pengadilan maupun kesepakatan kesepakatan individu atau masyarakat yang mengikatkan dirinya dalam kontrak atau perjanjian.

Kemudian apa yang membedakannya dengan hak asasi? Pada dasarnya Hak hukum berbeda dengan hak asasi. Perbedaanya ialah, Hak asasi melekat pada diri manusia sejak manusia itu lahir, apabila subjek hukum itu sebuah Komunitas maka hak asasi itu melekat sejak komunitas itu ada, sedangkan hak hukum memiliki keterbatasan-keterbatasan.

Adapun implikasinya kepada bentuk tanggung jawab negara terhadap hak asasi adalah Negara melakukan pengakuan (recognition) yang bersifat pembenaran atau penerimaan negara terhadap hak-hak masyarakat yang melekat sebagai bagian dari eksistensi masyarakat adat. Sedangkan terhadap hak hukum maka tanggung jawab negara untuk melakukan pemberian (granting) agar hak tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat adat sebagai bagian dari negara.

Dalam konteks lokal, Desa Adat di Bali merupakan salah satu bentuk Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Bali. Maka dari itu kajian hak Desa Adat seyogyanya harus berpijak dari sifat hak Desa Adat sebagai Hak Asasi. Dari uraian ini Nampak bahwa sebenarnya konsep Hak Asasi Manusia sangat erat kaitannya dengan kehidupan Desa Adat di Bali yang dibuktikan dengan adanya konsep Pawongan dalam bingkai Tri Hita Karana yang bertujuan menciptakan keharmonisan antara sesama manusia didunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *