Apabila sengketa tanah tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan oleh para pihak maka apabila salah satu pihak masih tetap merasa keberatan maka upaya yang dapat dilakukan ialah upaya hukum secara litigasi.
Salah satu upaya hukum secara litigasi dalam rangka menyelesaikan sengketa tanah ialah salah satu pihak mengajukan surat gugatan ke Penagdilan. Adapun jenis surat gugatan yang dapat diajukan sangat tergantung dari latarbelakang atau kronologi sengketa tanah tersebut. Apabila kronologi sengketa tanah tersebut terdapat pelanggaran hukum oleh salah satu pihak maka pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan. Apabila kronologi sengketa tanah bersumber dari adanya hubungan hukum berupa kontrak atau perjanjian sebelumnya maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri setempat. Namun apabila sengketa tanah diawali oleh fakta telah terbit sertifikat hak atas tanah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara setempat untuk menuntut pembatalan sertifikat ha katas tanah tersebut.
Pengajuan upaya hukum litigasi diatas membutuhkan kemampuan untuk memformulasikan fakta dan data menjadi sebuah surat gugatan dan alat bukti surat sebagai salah satu bukti utama dalam sidang perkara Perdata. Selain bukti surat, untuk menguatkan dalil gugatan bagi Penggugat dan untuk menguatkan dalil bantahan dalam surat jawaban gugatan, Para Pihak sebaiknya menyiapkan calon -calon saksi yang dapat memberikan kesaksian menurut hukum acara untuk dihadirkan di depan persidangan untuk memberikan kesaksian-kesaksian mereka.