Membuat Perjanjian adalah salah satu bentuk instrument hukum yang dapat dipilih oleh seseorang bilamana mereka telah sepakat untuk mengikatkan diri untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak lainnya.
Setelah Perjanjian ditandatangani oleh para pihak maka Perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya.
Secara normative dasar hukum Perjanjian telah ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu adalah suatu perbuatan yang mengikat satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih, yang harus memenuhi empat syarat sahnya. Syarat tersebut meliputi adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata)
- Adanya kesepakatan: Harus ada persesuaian kehendak antara para pihak yang mengadakan perjanjian.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan: Para pihak harus cakap secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
- Suatu pokok persoalan tertentu: Objek perjanjian harus jelas dan tertentu.
- Suatu sebab yang halal: Alasan atau tujuan perjanjian harus sesuai dengan hukum dan kesusilaan
Kemudian timbul pertanyaan, apabila salah satu pihak yang terikat dalam Perjanjian tersebut tidak menjalankan kewajibannya, sehingga salah satu pihak menderita kerugian, bagaimana tahapan penyelesaiannya ?
Untuk mengatasi masalah tersebut, anda dapat mengirim surat peringatan atau somasi kepada pihak lain yang tidak menjalankan kewajiban tersebut . Somasi tersebut harus dibuat dengan teliti dan seksama agar dapat berfungsi secara maksimal. Secara teoritis setidaknya terdapat beberapa hal yang harus termuat dalam surat peringatan tersebut yaitu : hal yang harus dituntut, kemudian memuat dasar tuntutannya dan jangan lupa memberikan jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.
Adapun dasar hukum dari surat peringatan/somasi adalah KUH Perdata . Pasal ini menyatakan bahwa debitur dianggap lalai (wanprestasi) jika telah menerima surat peringatan dari salh satu pihak akan tetapi dia tetap tidak memenuhi kewajibannya. Dalam konteks penyelesaian permasalahan hukum yang timbul dari Perjanjian, somasi ini berfungsi sebagai syarat formal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
