
APA YANG DIMAKSUD DENGAN AKIBAT HUKUM?
Akibat hukum merupakan sebuah konsep dalam ilmu hukum. Artinya ialah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, yang disebabkan oleh suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek
By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel
Hubungi kami: +62 8133-8440-652

Akibat hukum merupakan sebuah konsep dalam ilmu hukum. Artinya ialah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum, yang disebabkan oleh suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek

Perubahan jaman menuntut adanya perubahan kebijakan hukum, karena Negara Indonesia merupakan negara hukum maka setiap perbuatan seseorang harus berdasarkan atas hukum. Dalam studi ilmu hukum

Apakah anda mau membuat usaha dengan cara bekerja sama dengan orang lain atau badan hukum lain? Untuk pengembangan sebuah usaha, terkadang peran orang lain atau

Penerbitan sertifikat hak milik atas tanah pekarangan desa (selanjutnya akan disebut dengan tanah PKD) atas nama Desa Adat yang didasari oleh Keputusan Menteri Agraria dan

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Artinya , idialnya bahwa hukum yang harus dijadikan panglima dalam proses hidup bernegara,

Merujuk pada pendapatnya R. Soesilo dalam buku KUHP, dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP ini tidak dimaksudkan sama sekali oleh

Surat Somasi dilayangkan sebelum upaya hukum baik Perdata maupun Pidana ditempuh. Somasi ialah merupakan peringatan awal kepada pihak yang dinilai telah merugikan hak dari sipengirim.

Penerbitan sertifikat atas nama desa adat yang didasari oleh Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Tentang Penunjukan Desa

Persamaan kedudukan di hadapan hukum (prinsip equality before the law).Prinsip ini tertuang dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya prinsip ini, negara

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Artinya , idialnya bahwa hukum yang harus dijadikan panglima dalam proses hidup bernegara,

Konstitusi kita telah dengan tegas menyebutkan bahwa negara Indonesia ialah negara hukum. Dalam suatu negara hukum, pembangunan dibidang hukum secara nasional merupakan hal yang sangat